Menguak Cerita Koperasi Pandawa
Lembaga yang berjulukan lengkap Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pandawa Mandiri Group merupakan forum yang didirikan oleh Salman Nuryanto. Pada awalnya Nuryanto hanyalah pedagang bubur ayam keliling di Depok. Namun alasannya bubur ayam yang dijajakan olehnya laku manis, masyarakat setempat pun tertarik menanamkan uang untuk dijadikan sebagai modal Nuryanto berbagi usahanya. Dari sinilah awal mula berdirinya koperasi Pandawa.
Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group ini berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002 RW 024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Koperasi Pandawa mulai beroperasi pada tahun 2015 dan mempunyai surat izin perjuangan bernomor 260/SISP/Dep.1/IV/2015. Koperasi ini menjanjikan laba 10% setiap bulan kepada mereka yang menitipkan uang, jadi tidaklah heran kalau jumlah masyarakat yang menitipkan uang di koperasi ini pun mencapai 500.000 orang. Lalu apa penyebab Salman Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu?
Alasan Koperasi Pandawa diberhentikan OJK
Pada bulan November 2016, Salman Nuryanto Bos koperasi Pandawa dipanggil oleh OJK. Setelah pemanggilan tersebut, Nuryanto ditangkap oleh polisi pada Februari 2017. Berikut beberapa alasan dipanggil dan ditangkapnya Bos Pandawa Group tersebut :
1. Mengimpun Dana Masyarakat
Pandawa Group memanglah sebuah koperasi yang mempunyai surat izin perjuangan dengan nomor surat 260/SISP/Dep.1/2015. Namun nama Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandari hanyalah sebagai kedok. Dalam prakteknya Pandawa Group menghimpun dana dari para investor. Penghimpunan dana dari para investor ini tidak mempunyai izin atas tubuh usahanya dan praktik tersebut tidak masuk dalam manajemen koperasi sehingga disebut sebagai praktik ilegal.
Dalam menjalankan usahanya, Nuryanto mempunyai sejumlah bawahan yang disebut leader dengan beberapa tingkatan ialah leader diamond, leader gold, dan leader silver. Leader-leader inilah yang nantinya akan menarik dana kepada setiap investor. Setiap leader sanggup memegang ratusan sampai ribuan investor. Para investor tersebut dijanjikan akan mendapat laba sebesar 10% per bulan dari setiap dana yang disetorkan ke Pandawa Group.
Setelah para investor mengumpulkan dana mereka ke para leader, leader akan menyerahkan dana tersebut ke Nuryanto dan uang tersebut nantinya akan dipinjamkan kepada para pedagang perjuangan kecil menengah atau UKM dengan bunga sebesar 20% per bulan dari dana yang mereka pinjam. Namun alasannya terjadi kemacetan, para investor yang dijanjikan mendapat 10% per bulan pun tidak mendapat haknya.
2. Tidak Mengembalikan Dana Masyarakat
Pada 28 November 2016, Nuryanto memenuhi panggilan OJK dan menciptakan surat pernyataan resmi yang berisi bahwa semenjak 11 November 2016 Nuryanto telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat dan akan menunjukkan bunga dana investor sebesar 10% per bulan. Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa Nuryanto akan mengembalikan seluruh dana milik masyarakat yang dititipkan kepadanya paling lambat pada 01 Februari 2017.
Setelah memenuhi panggilan OJK dan menciptakan surat pernyataan, ternyata Salman Nuryanto tidak memenuhi kewajibannya. Bos Pandawa Group tersebut hanya mengembalikan sebagian besar dana yang diperkirakan bernilai sampai 500 miliar rupiah, sehingga polisi pun menangkap Nuryanto pada 20 Februari 2017 dini hari di Tangerang dan menyita beberapa harta benda milik Nuryanto menyerupai bidang tanah, mobil, dan juga rekening.
Itulah beberapa alasan mengapa Bos koperasi Pandawa divonis 15 tahun penjara dan denda 200 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan serta para leadernya pun dijatuhi eksekusi 8 tahun penjara beserta denda 50 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan.
Sumber https://umpanmancingikan.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Menguak Cerita Koperasi Pandawa"
Posting Komentar