Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Dengan semakin banyaknya kendaraan, tentu pelanggaran-pelanggaran di jalan raya semakin sering terjadi. Misalnya yaitu menerobos lampu merah, berhenti melampaui garis marka, tidak membawa kelengkapan surat motor, dan lain sebagainya. Pelanggar kemudian lintas akan menerima surat tilang dari polisi dan harus menghadiri persidangan. Akan tetapi, dikala ini pihak kepolisian sudah memperlihatkan fasilitas dalam pembayaran denda tilang yaitu dengan melalui e-Tilang. Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui tata cara bayar e Tilang. Padahal, e-Tilang benar-benar memperlihatkan banyak kemudahan. Untuk itu, kita akan membahasnya di sini.
pelanggaran di jalan raya semakin sering terjadi Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Prosedur dan Langkah-langkah Pembayaran e-Tilang

Untuk mengetahui cara pembayaran e Tilang, maka kalian juga harus memperhatikan prosedur-prosedurnya berikut ini:

1. Saat anda kena tilang dan anda ingin membayar dendanya melalui e-Tilang, maka polisi akan memasukkan data anda ke aplikasi e-Tilang. Sesudah pengisian data usai, akan ada notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang. Nomor inilah yang akan kalian gunakan untuk membayar e-Tilang.

2. Dengan nomor pembayaran e-Tilang tadi, kalian sanggup segera melaksanakan pembayaran, baik melalui teller di bank ataupun melalui mesin ATM terdekat.

Perlu diketahui, biasanya pelanggar akan disuruh membayar denda terbesar. Namun jangan khawatir, alasannya yaitu bila pembayaran tersebut sisa, maka sanggup diambil atau dikembalikan ke pelanggar.

3. Jika proses pembayaran telah selesai, segeralah mengambil barang bukti berupa STNK atau SIM yang disita oleh petugas tilang. Caranya yaitu dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas tilang.

Dengan cara bayar e Tilang yang sangat gampang ini, pelanggar juga boleh menentukan untuk tidak menghadiri persidangan dan akan diwakili pihak kepolisian. Tentu saja hal ini menguntungkan alasannya yaitu pelanggar sanggup melaksanakan aktifitas ibarat biasa tanpa harus meluangkan waktu untuk sidang.

4. Saat persidangan, hakim akan memutuskan berapa nominal denda tilang yang wajib dibayar oleh pelanggar dan kemudian keputusan dihukum oleh kejaksaan yang bertugas.

5. Setelah itu, pelanggar yang sudah membayar e-Tilang akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS ihwal keputusan denda tilang tersebut. Jadi, sisa denda tilang sanggup diketahui.

6. Jika memang masih ada sisa denda pembayaran, pelanggar sanggup segera mengambil sisa dananya pribadi maupun melalui transfer bank.

Itulah proses lengkap cara membayar e Tilang. Sangat mudah, bukan? Dengan adanya e-Tilang ini, maka proses pembayaran sanggup segera simpulan dan pelanggar tetap sanggup membawa surat-surat kendaraan yang disita. Namun, bila kalian mempunyai waktu luang dan tidak problem dengan penyitaan surat-surat kendaraan, maka kalian juga sanggup menghadiri sidang langsung.

Pelanggar juga diperbolehkan mengikuti persidangan sendiri dengan mendaftar online dulu melalui website Kejari serta mengisi formulir pendaftarannya. Dengan mengisi semua data, maka registrasi sanggup segera diproses. Keuntungannya adalah, pelanggar sanggup menentukan waktu persidangan. Dengan catatan, tanggal yang dipilih minimal yaitu 2 hari sesudah pendaftaran.

Persidangan tersebut berlangsung setiap Senin sampai Kamis jam 8 pagi sampai setengah 4 sore. Untuk hari Jumat, hanya berlaku pengambilan tilang yang tanggalnya sudah sesuai dengan yang tertera di surat tilang. Hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah maka layanan tutup.

Itulah sekilas pengetahuan cara bayar e Tilang. Artikel ini bukan mengajak pembaca untuk menyepelekan pelanggaran kemudian lintas alasannya yaitu sanggup membayar denda tilang dengan mudah. Akan tetapi, ini hanya sekedar pengetahuan bila memang dibutuhkan. Mudah-mudahan kita semua semakin tertib dalam berkendara.

Sumber https://umpanmancingikan.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Cara Bayar E Tilang?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel